Transaksi Saham Bank Banten Kacau, BEI Tegur RHB Securities

Sebelumnya terjadi transaksi berulang pada saham PT Bank Pundi Indonesia Tbk, sehingga volume jual saham mencapai 2,1 miliar lot pada Jumat pekan lalu (9/9). (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis terhadap PT RHB Securities Indonesia atas terjadinya system error pada online trading.

Pasalnya, kejadian tersebut membuat transaksi berulang pada saham PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) berkode BEKS, sehingga volume jual saham mencapai 2,1 miliar lot pada Jumat pekan lalu (9/9).

“Ada error dari sisi mereka (RHB Securities), jadi karena ada error itu yang jual oleh nasabah itu bisa berulang kali dalam jumlah yang besar,” ungkap Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini, Jumat (16/9).
Transaksi Saham Bank Banten Kacau, BEI Tegur RHB Securities
Lebih lanjut Hamdi menjelaskan, RHB Securities perlu memeriksa sistem pada online trading dan melakukan perbaikan untuk nantinya dilaporkan kembali ke BEI atas kejadian tersebut. Namun, karena teguran tersebut baru dikeluarkan kemarin, maka belum ada respon lebih lanjut dari RHB Securities.

“Kan baru dikeluarkan tegurannya, responnya itu ada kesalahan di sistem mereka,” imbuh Hamdi.

“Enggak itu murni sistem error saja, makanya kami minta mereka untuk audit dan nanti mereka perbaiki dan laporkan ke bursa nanti hasilnya. Jadi belum dilaporkan lagi, karena mereka harus periksa lagi,” papar Hamdi.

Untuk diketahui, pada Jumat pekan lalu posisi volume jual sebesar 2,1 miliar lot saham BEKS dengan harga Rp53 per lembar. Jika dihitung, jumlah tersebut sama dengan 210 miliar saham dengan total nilai Rp11,13 triliun. Jumlah tersebut melebihi saham beredar BEKS yang hanya 46,17 miliar saham.

Lebih lanjut, PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) adalah nama baru dari PT Bank Pundi Indonesia Tbk. Perubahan nama itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/KDK.03/2016 tertanggal 29 Juli 2016 tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama Bank Pundi menjadi Bank Banten.

Bank Pembangunan Daerah Banten terbentuk usai Banten Global Development yang merupakan BUMD milik pemprov Banten mengakuisisi PT Bank Pundi Indonesia. (gir/ags)
Previous Post Next Post