DPR: Indonesia Tax Amnesty, Singapura Pencitraan

Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebut upaya Singapura cuci tangan dari citra sebagai negara penampung uang hasil transaksi tidak jelas. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebut instruksi Otoritas Moneter Singapura (MAS) agar perbankan menyerahkan data transaksi mencurigakan peserta tax amnesty Indonesia ke aparat penegak hukum setempat semata sebagai bentuk pencitraan.

Ia menilai, ada upaya Singapura cuci tangan dari citra sebagai negara penampung uang hasil transaksi yang tidak jelas secara hukum.

"Dengan dia laporkan ke polisi, ada isyarat orang lihat bahwa mereka keras. Kalau ada orang tidak benar dilaporkan loh ke polisi, jadi pencitraan. Untuk bangun citra bahwa Singapura pusat keuangan yang kredibel," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jumat (16/9).

Anggota Komisi XI lainnya, Muhammad Misbakhun menduga, kekhawatiran Singapura dengan kebijakan amnesti pajak Indonesia bakal membawa pengaruh ketersediaan likuiditas negara tersebut.

Selain itu, ia bilang, langkah otoritas perbankan Singapura dalam pelaporan ini merupakan tindakan kasar untuk menggagalkan kebijakan amnesti pajak Indonesia.

Karenanya, meski langkah ini bukan merupakan kebijakan pemerintah Singapura, Misbakhun berpendapat, otoritas perbankan di Indonesia, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI harus melakukan tindakan balasan.

"Upaya pihak perbankan Singapura tersebut harus dilakukan tindakan balasan oleh otoritas di Indonesia, seperti OJK dan BI apabila bank tersebut mempunyai cabang di Indonesia," imbuh Misbakhun.
DPR: Indonesia Tax Amnesty, Singapura Pencitraan
Politikus Golkar ini menjelaskan, OJK dan BI dapat memanggil untuk meminta keterangan atau menegur pihak bank cabang Singapura di Jakarta yang melakukan upaya pelaporan warga negara Indonesia pemilik rekening ke aparat penegak hukum.

"Kalau perlu operasi mereka di Indonesia di bekukan, karena mereka melakukan upaya penggagalan program nasional yang strategis," tegas Misbakhun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan amnesti pajak bukan kebijakan ilegal. Karenanya, ia mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili atau menyimpan asetnya di sana untuk tidak takut mengikuti amnesti pajak.

"Warga Negara Indonesia yang memiliki account (rekening) di Singapura dan mau mengikuti tax amnesty tidak termasuk dalam kategori transaksi yang dicurigai di dalam rangka money laundering (pencucian uang)," tutur Sri Mulyani saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (16/7).

Sri Mulyani mengungkapkan, legalitas program amnesti pajak sepenuhnya telah dijamin oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (bir)
Previous Post Next Post