Mantan Bos Astra Ikut Pengampunan Pajak

Mantan Bos Astra Ikut Pengampunan Pajak
Pendiri Grup Triputra, Theodore Permadi Rachmat mengikuti kebijakan amnesti pajak pada pagi ini, di Kantor Wajib Pajak Besar IV, Jakarta, Jumat (16/9). (Dok. Majalah Tren Triputra Group)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pendiri Grup Triputra, Theodore Permadi Rachmat telah mengikuti kebijakan amnesti pajak di Kantor Wajib Pajak Besar IV, Jakarta pada pagi ini, Jumat (16/9).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh salah satu staf Humas Ditjen Pajak yang mengatakan kedatangan pria yang disapa Teddy Rachmat tersebut dalam rangka melaporkan aset pribadinya.

“Iya tadi beliau ke sini. Cuma baru ngasih kabar ke rekan-rekan wartawan pas last minute banget,” ungkapnya, Jumat (16/9).

Lebih lanjut ia mengungkapkan, proses pelaporan amnesti pajak yang dilakukan mantan bos Grup Astra tersebut hanya sebentar. Sehingga, Teddy bergegas pulang tanpa diketahui oleh awak media setelah proses tersebut selesai.

Dalam kesempatan yang sama, turut hadir Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Sayangnya, ia bergeming ketika awak media menanyakan perihal proses pelaporan amnesti pajak oleh Teddy.

“Tidak tahu saya, saya ke sini untuk rapat,” kata Ken.

Hal yang sama dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama yang juga tak berkomentar sedikit pun terkait pelaporan yang dilakukan oleh Teddy tersebut.

“Saya masih banyak Wajib Pajak (WP) nih di atas,” ucapnya sambil bergegas pergi.

Sebelumnya, beberapa pebisnis telah menlaporkan hartanya dalam program pengampunan pajak yang dicanangkan pemerintah. Para taipan tersebut antara lain James Riady, Erick Thohir dan Garibaldi Thohir, serta yang terakhir Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.

"Nanti akan ada lagi. Dari satu tokoh ini bisa berlanjut ke tokoh-tokoh yang lain. Mudah-mudahan bisa terealisasi dalam dua tiga hari ini," tutur Ken saat berbincang santai dengan awak media di kantornya, Kamis (15/9).

Lebih lanjut, per pukul 12.00 WIB hari ini, jumlah komposisi harta yang dilaporkan dalam program amnesti pajak telah mencapai Rp560 triliun. Sementara, jumlah uang tebusan telah mencapai Rp13,3 triliun. (gir/ags)
Previous Post Next Post