Setelah Tommy Soeharto, Sejumlah Taipan Akan Ajukan Amnesti

Setelah Tommy Soeharto, Sejumlah Taipan Akan Ajukan Amnesti
irektur Jenderal, Ken Dwijugiasteadi (kiri) menyerahkan berkas pelaporan Tommy soeharto (kanan), seusai Tommy melaporkan hartanya melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar, Jakarta, 15 September 2016. (CNN indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan akan ada beberapa pengusaha kakap baru yang mengikuti program Pengampunan Pajak mengikuti jejak Hutomo Mandala Putra.

"Nanti akan ada lagi. Dari satu tokoh ini bisa berlanjut ke tokoh-tokoh yang lain. Mudah-mudahan bisa terealisasi dalam dua tiga hari ini," tutur Ken saat berbincang santai dengan awak media di kantornya, Kamis (15/9).

Pada Kamis siang, putra bungsu Mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto mengajukan amnesti pajak dengan menyerahkan Surat Pernyataan Harta tambahannya melalui Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar IV Jakarta.

"Tadi ada salah satu tokoh yang ikut tax amnesty, itu adalah hak dari yang bersangkutan,"ujar Ken.

Bersamaan dengan itu, pengacara kondang Hotman Paris melakukan aksi serupa untuk mendapatkan pengampunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sunter, Jakarta Utara.

Sebelum mereka, sejumlah pengusaha papan atas juga mengumumkan keikutsertaan mereka dalam program amnesti pajak, antara lain Sofyan Wanandi, James Riady, Garibaldi 'Boy' Thohir, dan Erick Thohir.

Disinggung mengenai publikasi identitas para taipan peserta tax amnesty, Dirjen Pajak mengembalikan hal itu kepada wajib pajak terkait. Pasalnya, otoritas pajak dilarang mengumumkan keikutsertaan seorang wajib pajak kecuali wajib pajak terkait mengizinkan.

"Saya nggak ingin mengumumkan, kecuali tokoh ini sendiri yang ingin menyampaikan kepada publik," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama menyampaikan, hingga kemarin sore, total uang tebusan dari Wajib Pajak Besar telah mencapai Rp2,6 triliun. Uang tebusan itu berasal dari 165 wajib pajak (WP) dengan nilai harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp96,3 triliun.

"WP yang ikut (amnesti pajak) terdiri dari WP pribadi dan badan tetapi jumlah wp badan di bawah 20," kata Satria.

Hingga pagi ini, Jumat (16/9), jumlah uang tebusan amnesti pajak yang masuk ke kas negara sebesar Rp13,1 triliun atau 7,9 persen dari target upeti Rp165 triliun hingga akhir periode, 31 Maret 2017.

Data yang ditampilkan dalam dashboard Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pagi ini terjadi perubahan signifikan dibandingkan data yang dipublikasikannya kemarin sore, di mana nominal uang tebusan yang masuk ke kas negara telah mencapai Rp21,3 triliun.

Koreksi nominal uang tebusan tersebut terjadi akibat perubahan sistem teknologi informasi (TI) DJP yang menampilkan data real time setoran wajib pajak.

Berdasarkan jenis peserta tax amnesty, penyetor uang tebusan terbesar masih Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi non UMKM, yakni sebesar Rp11,1 triliun. Disusul kemudian WP badan non UMKM sebesar Rp1,35 triliun, WP Orang pribadi UMKM Rp594 miliar dan WP badan UMKM Rp20,4 miliar.

Selain uang tebusan, penerimaan pajak yang masuk dari program tax amnesty sebesar Rp22,7 triliun. Realisasi penerimaan tersebut berasal dari pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp19,5 triliun, pembayaran tunggakan pajak sebesar Rp2,93 triliun, dan pembayaran terkait bukti permulaan Rp251 miliar.

Secara kumulatif, total harta tambahan yang dilaporkan peserta tax amnesty ke DJP mencapai Rp552 triliun. Dari nominal tersebut, repatriasi aset hanya menyumbang Rp26 triliun atau baru 2,6 persen dari target sekitar Rp1000 triliun. Aset terbesar yang tercatat merupakan hasil deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp387 triliun dan deklarasi aset di luar negeri Rp140 triliun. (ags)

Previous Post Next Post